You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gedung SMK 1 BPK Penabur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Legislator Sebut Pembebasan PBB Sekolah Swasta Kebijakan Tepat

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung langkah Pemprov DKI menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta mulai tahun depan.

"Kami sangat mendukung,"

Subki menilai, fasilitas pendidikan dan kesehatan memiliki peran strategis bagi masyarakat, sehingga sudah selayaknya tidak dibebani pajak.

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

“Kami sangat mendukung. Fasilitas pendidikan dan kesehatan sebaiknya memang tidak dipungut PBB,” ujarnya, Minggu (28/12).

Ia menambahkan, masih banyak objek pajak lain yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah. Sebab itu, pembebasan PBB bagi sekolah swasta dinilai sebagai kebijakan yang tepat.

“Masih banyak objek pajak lain yang bisa dikenakan PBB. Kalau yang seperti ini digratiskan, saya mendukung. Insya Allah, luar biasa,” ucap Subki.

Lebih lanjut, Subki berharap, kebijakan tersebut dapat membantu sekolah swasta dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya. Dengan dihapuskannya kewajiban PBB-P2, sekolah dinilai memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengembangkan layanan pendidikan.

“Kalau PBB digratiskan, tentu pihak sekolah lebih diuntungkan. Mudah-mudahan ini juga tidak mengganggu cash flow pemerintah. Insya Allah tidak seberapa, karena masih banyak potensi pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, pembebasan pajak bagi sekolah, rumah sakit, dan sarana umum lainnya akan menciptakan iklim yang lebih baik serta mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban operasional sekolah sekaligus merespons keluhan pengelola pendidikan swasta terkait tingginya beban pajak.

Dengan penghapusan kewajiban PBB-P2 tersebut, anggaran sekolah diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan bagi warga Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2731 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2725 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1923 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Korban Longsor TPST Bantargebang Terima Santunan

    access_time17-03-2026 remove_red_eye1328 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

    access_time21-03-2026 remove_red_eye1289 personDessy Suciati